1.BPUPKI (Dokuritsu Junbi Coosakai)
BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang K.R.T Radjiman Wedyodiningrat ditunjuk sebagai ketua didampingi dua orang ketua muda yaitu R.P Suroso dan Ichibangase. Selain menjadi ketua muda,R.P Suroso juga diangkat menjadi kepala kantor tata usaha BPUPUKI dibantu Toyohiko Masuda dan Mr.A.G Pringgodigdo.
Tugas BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal hal penting yang berhubungan dengan pembentukan Negara Indonesia merdeka. Sedangkan bagi Jepang, pembentukan BPUPKI dilakukan agar Indonesia bersedia membantu Jepang dalam Perang Asia Timur Raya.
a.Sidang pertama (29 Mei-1 Juni 1945)
Sidang pertama membahas tentang rumusan dasar falsafah bagi negara Indonesia
1).Pada tanggal 29 Mei 1945, Muh.Yamin mengemukakan lima gagasannya tentang dasar negara.
yang disampaikan Muh.Yamin, sbb :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
2).Pada tanggal 31 Mei 1945. Mr.Supomo mebacakan gagasanya, yang isinya sbb :
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan Rakyat
3).Tanggal 1 Juni 1945 . Ir.Soekarno mengemukakan pikirannnya mengenai dasar negara mereka , yang diberi nama Pancasila. Oleh sebab itu, tanggal 1 Juni dikenal sebagai hari lahirnya Pancasila. Rumusan dasar negara menurut Ir.Soekarno , sbb :
- Kebangsaan Indonesia
- Internasioalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Maha esa
Pada Sidang pertama tidak mengahsilkan suatu kesimpulan atau rumusan. Namun,sebelum memasuki masa reses , BPUPKI sempat mebentuk Panitia Kecil yang bertugas menampung saran,usul,dan konsep konsep yang diberikan.Panitia kecil tersebut terdiri daru Ir.Soekarno (Sbg Ketua), Sutarjo kartohadikusumo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskadardinata, Mr. Muh. Yamin, A.A Maramis.
Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia kecil mengadakan pertemuan, sehingga terbentuklah pantita sembilan. Paniti tersebut bertugas merumuskan pembentukan negara Indonesia merdeka.
Anggota Panitia Sembilan tersebut sebagai berikut :
1. Ir.Soekarno (ketua)
2. Moh.Hatta (Wakit ketua)
3. Abdul Kahar Muzakkir
4. Wachid Hasyim
5. Muhammad Yamin
6. Abikusno Cokrosuyoso
7. A.A Maramis
8.Ahmad Subardjo.
Kesembilan orang tsb menghasilkan suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indoensia merdeja. Rumusan Panitia sembilan itu kemudia diberi nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Isi piagam tersebut, sbb :
1). Ketuhan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2). Dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3). Persatuan Indonesia.
4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratn perwakilan
5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pergerakan-pergerakan kemerdekaan Indonesia yang dimulai sejak awal abad ke-20 telah menunjukan bipolarisasi, yaitu golongan nasionalis sekuler yang berdasarkan kebangsaan dan golongan islam berdasarkan syariat islam. Kedua paham ini mewarnai sidang pertama BPUPKI yang berlangsung tanggal 29 Mei - I Juni 1945.
b. Sidang Kedua (10-17 Juli 1945)
Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia perancang Undang-Undang Dasar dengan suara bulat menyetujui isi preambule (pembukaan) yang diambil dari Piagam Jakarta. Kemudian dibentuk panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr Supomo dengan anggota anggotnya Mr.Wongsonegoro, Mr.Ahmad Subardjo, Mr.A.A Maramis, Mr. R.P Singgih, H.Agus Salim, dan dr.Sukiman.
Pada sidang tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan dari panitia perancang Undang-Undang Dasar, Ir.Soekarno selaku ketua melaporkan tiga hasil kerja panitia,yaitu :
1) Pernyataan Indonesia Merdeka
2) Pembukaan Undang-Undang Dasar
3) Batang Tubuh Udang Undang Dasar,
2.PPKI(Dokuritsu Junbi Inkai)
Setelah tugas BPUPKI selesai, BPUPKI dibubarkan.Sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Badan Ini bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru. Badan ini beranggotakan 21 orang. Adapun yang ditunjuk sebagai Ketua adalah Ir.Soekarno, sedangkan wakil ketuanya Drs.Moh Hatta.
Kemudian, anggota PPPKI ditambah lagi sebanyak 6 orang, yaitu Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantaram Mr, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa kusumasumantri, dan Ahmad Subardjo.
1). Sidang pertama dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945
Hasil sidang ini menghasilkan keputusan sebagai berikut.
a.Mengesahkan dan Menetapkan Undang Undang dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal Sebagai Undang Udang dasar 1945
b.Memilih dan Menetapkan presiden dan wakil presiden yaitu Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta.
c.Menetapkan bahwa tugas presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
2).Sidang kedua dilakukan pada tanggal 19 Agustuas 1945.
Sidang Kedua ini menghasilkan keputusan, sbb :
a.Membentuk 12 Kementrian
1 Menteri Dalam Negeri=R. A. A. Wiranata Kusuma2 Menteri Luar Negeri=Achmad Subardjo3 Menteri Keuangan=A. A. Marawis4 Menteri Kehakiman=Prof. Dr. Supomo 5 Menteri Perhubungan=(ad interim) Abikusono Cokrosujono6 Menteri Kemakmuran=Ir. Surachman T. Adisurjo7 Menteri Kesehatan=dr. Buntaran Martoatmodjo8 Menteri Pengajaran=Ki Hajar Dewantara9 Menteri Penerangan=Amir Syarifuddin10 Menteri Pekerjaan=Sosial Abikusono Cokrosujono11 Menteri Sosial=Iwa Kusuma Mantri12 Menteri Keamanan Rakyat=Soeprijadi
b.Menetapkan pembagian Wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsidan sekaligus menunjuk gubernur nya
ABOUT THE AUTHOR
Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible
0 komentar:
Posting Komentar